BuliranNews, DEPOK – Tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah hal yang menjadi perhatian pemerintah. Sebab, tindakan tersebut selain menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga bisa berdampak sangat besar bagi keutuhan keluarga bersangkutan.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sendiri, adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan serta kesetaraan gender, nondiskriminasi hingga perlindungan korban. Selain itu, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT hingga memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis serta sejahtera.
Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.
Korban KDRT berhak mendapat perlindungan dari pihak keluarga, polisi, kejaksaan, pengadilan, advokat hingga lembaga sosial, pelayanan kesehatan, penanganan khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum di setiap tingkat proses pemeriksaan hingga pelayanan bimbingan kerohanian. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam pencegahan KDRT.