BuliranNews, JAKARTA – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya berencana memanggil Firli untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya,” kata Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Praswad menjelaskan, pengunduran ini menjadi konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK. Sebab, lembaga antirasuah ini juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.
“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka akan otomatis nonaktif,” jelas Praswad.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). “Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendkaan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).