Breking News

Yusril : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum

37
×

Yusril : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum

Share this article

PAKAR Hukum Tata Negara menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan cacat hukum yang serius.

Adapun gugatan yang dikabulkan MK adalah perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat putusan tersebut, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius,” kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Bulan Bintang itu menyampaikan, keputusan tersebut adalah keputusan kontroversial. Sebab, suara mayoritas hakim konstitusi tidak bulat.

Tercatat, ada 4 hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), 2 hakim konstitusi menyampaikan concurring opinion dan 3 hakim lainnya menyetujui putusan. Namun jika dilihat lebih mendalam, dua hakim yang menyatakan concurring opinion dalam penjelasannya condong kepada dissenting opinion.

“Dua orang itu, Ibu Enny (Nurbaningsih) dan Pak Foekh (Daniel Yusmic P. Foekh) itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada 6 hakim tidak setuju dengan putusan itu, dan hanya 3 hakim yang setuju,” beber Yusril.

Di sisi lain, diktum putusan telah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan umur 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.