Hukrim

Terlibat Kasus Suap & Pengaturan Skor, Enam Orang Jadi Tersangka

38
×

Terlibat Kasus Suap & Pengaturan Skor, Enam Orang Jadi Tersangka

Share this article

BuliranNews, JAKARTA Antimafia Bola menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik atau match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Enam tersangka tersebut yakni empat wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9).

Asep memerincikan keenam tersangka tersebut berinisial K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri adalah pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola dengan memberikan iming-iming berupa uang.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mereka mengaku sudah mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

“Jadi, ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, Rp 1 miliar itu digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga. Klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan , sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

“Akan tetapi, hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” ucapnya.