BuliranNews, SEMARANG– Semakin dekat pelaksanaan pesta demokrasi, tentunya dibarengi dengan semakin meningkatnya tensi atau eskalasi politik.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengingatkan pentingnya upaya – upaya pencegahan berbagai potensi kerawanan Pemilu, melalui koordinasi dan partisipasi antar pemangku kepentingan.
Selain itu, siapa pun tidak boleh terlena dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) Jawa Tengah, dalam rangka menciptakan kontestasi dan demokrasi yang bermartabat pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin mengungkapkan, berdasarkan IKP yang dirilis Bawaslu RI, Jawa Tengah —secara umum— masuk dalam klasifikasi rawan sedang, pada Pemilu 2024.
“Kendati begitu, siapa pun harus memahami jika situasi ini harus terus dipelihara agar pemilu tetap dapat berjalan dengan kondusif di Jawa Tengah,” katanya, pada Rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Senin (4/9).
Secara umum, masih ungkap Amin, konstruksi penilaian IKP tersebut terdiri atas empat dimensi, yang meliputi konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi serta konteks partisipasi.
Di mana, untuk konteks sosial politik, indeksnya sebesar 27,14 persen, penyelenggaraan pemilu mencapai angja 54,48 persen, kontestasi 31,24 persen dan konteks partisipasi sebesar 0,14 persen.
Angka indeks tersebut —menurut dia— masih bisa berubah dan itu akan dipengaruhi bagaimana seluruh stakeholder di Jawa Tengah berpartisipasi dalam menjaga situasi yang sudah baik ini.
“Namun melalui upaya- upaya pencegahan, koordinasi dan juga partisipasi dari berbagai pihak maupun pemerintah daerah, IKP di Jawa Tengah akan dapat dijaga dan dipelihara dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen juga mengingatkan sejumlah isu strategis yang biasanya akan muncul saat pemilu dan menurutnya harus terus diwaspadai bersama.
Isu- isu strategis yang menjadi potensi permasalahan yang dimaksud, antara lain soal keberpihakan ASN atau aparat lain dalam mendukung dan memfasilitasi peserta pemilu atau calon pada pilpres.