Berita

Sembilan Zona Jakarta Bebas Air Tanah

21
×

Sembilan Zona Jakarta Bebas Air Tanah

Share this article

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan di sejumlah daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Aturan larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam Pasal 2 disebutkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Adapun kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.

“Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 Pergub 93.