Politik

Peringatan Keras Bagi Kepala Daerah “Curi Start”

37
×

Peringatan Keras Bagi Kepala Daerah “Curi Start”

Share this article

BuliranNews, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh di Tanah Air untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye dimulai. Imbauan tersebut disampaikan seusai sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan capres partainya Ganjar Pranowo.

“Sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut (curi start kampanye), ya, berhati-hati. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, menyampaikan ajakan itu tidak diperkenankan,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).

Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Adapun saat ini adalah masa sosialisasi, sebuah tahapan pemilu yang memberikan kesempatan kepada memperkenalkan diri kepada masyarakat secara terbatas seperti memasang bendera partai.

Bagja menambahkan, ajakan memilih hanya boleh disampaikan saat masa kampanye. Selain itu, kepala daerah yang ikut berkampanye harus cuti.

“Ini yang kami harapkan, kami imbau untuk dilakukan semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu sudah mulai mengusut dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP. Pihaknya mengusut semua kepala daerah yang video ajakan memilihnya diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP.

Dia menegaskan, Bawaslu tidak hanya mengusut ajakan memilih yang disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dua wali kota tersebut merupakan keluarga Presiden Jokowi.

“Ada beberapa kepala daerah dalam video itu mengungkapkan ajakan (memilih). Kami sedang lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa penindakannya jika terbukti melanggar,” kata Bagja.

Bagja menyebut Bawaslu mengusut kasus ini dengan mengacu pada Pasal 283 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut: “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Bagja belum bisa menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala daerah tersebut apabila benar terbukti melanggar. “Mau sanksi administrasi, pidana, atau hukum lainnya, nanti kita tentukan. Sekarang masih proses,” ujarnya.