LAPORAN seorang warga bernama Muhammad Rizki Baidullah yang mengaku menemukan mantan narapidana kasus pencabulan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk anggota DPRD Kota Cilegon sungguh mengejutkan. Rizki pun menindaklanjuti temuannya itu dengan mendatangi KPU Cilegon untuk mengadukan hal tersebut.
“Hari ini kami datang ke KPU untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan pengumuman Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon yang diterbitkan oleh KPU Cilegon tanggal 19 Agustus 2023,” kata Rizki kepada wartawan, Senin (28/8).
Rizki mengatakan bakal caleg berinisial R itu akan berebut kursi DPRD lewat Dapil Cilegon 1. Dia mengatakan R merupakan mantan narapidana pada kasus pencabulan yang baru bebas pada 2020 usai menjalani hukuman 5 tahun penjara.
“Yang kami berikan tanggapan adalah salah satu bacaleg dari Partai Demokrat Dapil Cilegon 1 meliputi Kecamatan Jombang dan Purwakarta yang kebetulan setelah kami pelajari dari pengumuman DCS tersebut, muncul satu nama yang sebetulnya adalah beliau mantan narapidana kasus pemerkosaan anak dan itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2015,” katanya.
“Yang mana pada vonis tersebut yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Artinya, beliau dibebaskan dari hukuman pidananya tahun 2020. Kami memberikan tanggapan karena menganggap secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, karena belum melewati jangka 5 tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah disebutkan. Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” lanjut Ketua Dewan Pengurus Kecamatan KNPI Purwakarta Cilegon ini.