KELOMPOK Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk di setiap wilayah dengan SK Lurah, adalah unit kerja yang diatur dalam LKKP swakelola tahap 4.
Pokmas yang dalam kegiatannya melakukan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dengan didampingi konsultan, bertanggung jawab langsung pada pemerintah dalam hal ini pemerintah kelurahan.
Nah, bagaimana dengan LPM? Lembaga ini tentunya sebagai penanggung jawab dari kegiatan pokmas itu sendiri.
“Semua unit, kegiatan di kelurahan dilaksanakan oleh pokmas. Hal
ini dilakukan agar semua kegiatan tidak tumpang tindih,” kata Lurah Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Nurman Hakim.
Terkait kegiatan yang dilakukan oleh Pokmas, menurut Nurman, mereka dimintai pertanggung jawabannya per item kegiatan.
Karena Pokmas dibentuk dan di-SK-kan lurah, Nurman berharap agar dokumen kegiatan yang diserahkan semuanya lengkap sehingga lebih memudahkan pemerintah dalam hal ini Kasi Ekbang untuk memonitornya.