SETIAP warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, hal itu diatur dalam undang-undang.
Meski hak itu melekat pada semua warga negara, namun hak itu harus dilakukan sebagaimana porsinya.
Contohnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski mereka memiliki hak untuk memilih, namun harus dilakukan sesuai porsi yang seharusnya.
“Silahkan gunakan hak pilih sesuai dengan nurani di bilik suara, namun ingat dalam kehidupan sehari-hari, mereka harus netral,” kata Camat Tapos, H Abdul Mutolib.