Headline

Rentang Tiga Tahun, 3.912 WNI Jadi Warga Singapura

121
×

Rentang Tiga Tahun, 3.912 WNI Jadi Warga Singapura

Share this article

BuliranNews, JAKARTA –  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan total 3.912 warga pindah jadi warga negara Singapura.
Imigrasi mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan itu dalam rentang 2019-2022.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam produktif usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan resmi, Rabu (12/7).

Silmy menilai tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal, terlebih hal tersebut demi taraf hidup yang lebih baik.

Terobosan Baru Imigrasi

Untuk itu, imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent merespons ribuan WNI yang berpindah kewarganegaraan.

“Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.

Silmy menjelaskan Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Kebijakan ini, terang dia, diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.