BuliranNews, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan total 3.912 warga negara Indonesia pindah jadi warga negara Singapura.
Imigrasi mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan itu dalam rentang 2019-2022.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan resmi, Rabu (12/7).
Silmy menilai pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal, terlebih hal tersebut demi taraf hidup yang lebih baik.
Terobosan Baru Imigrasi
Untuk itu, imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa merespons ribuan WNI yang berpindah kewarganegaraan.
“Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.
Silmy menjelaskan Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Kebijakan ini, terang dia, diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.
Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.