Berita

Dolar Palsu Senilai Rp 33 Triliun Disita

113
×

Dolar Palsu Senilai Rp 33 Triliun Disita

Share this article

BuliranNews, SUKABUMI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menyita ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS. Jika dikonversikan ke rupiah, angkanya mencapai puluhan triliun rupiah dari dua tersangka yang merupakan sindikat peredaran uang palsu.

“Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar. Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktik jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” kata Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu (9/7).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi warga pada Sabtu (8/7). Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (50 tahun) di Kampung Cibuburay yang merupakan residivis pada kasus yang sama.

Dari tangan tersangka polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar. Polisi juga menyita uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM) 1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.

Usai menangkap S, Tim Jatanras Satreskrim mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58) warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, pada Ahad, (9/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan AT polisi menyita uang palsu satu juta dolar sebanyak seribu lembar dan satu buah besi kuningan menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno. Kedua tersangka ini mengaku uang tersebut merupakan pesanan dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu, (8/7) namun keburu tertangkap.