Politik

Tiga Partai Tak Daftarkan Caleg di KPU Kabupaten Solok

86
×

Tiga Partai Tak Daftarkan Caleg di KPU Kabupaten Solok

Share this article

BuliranNews, SOLOK – Tiga yang telah dinyatakan bisa mengikuti konstestasi Pemilu di Indonesia, ternyata tak mendaftarkan satupun bakal calon anggota legislatifnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Alhasil, dari 18 partai yang lolos sebagai peserta , hanya 15 partai saja yang akan bersaing di Kabupaten Solok, Sebab, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan dipastikan tak akan ikut bertarung karena tak mendaftarkan kandidat wakilnya di DPRD Kabupaten Solok.

Dengan kondisi di atas, nantinya hanya akan ada sebanyak 525 Bacaleg yang akan diproses menjati calon tetap untuk mengisi slot 35 orang anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029 mendatang.

“Sangat disayangkan, hanya 15 partai saja yang mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Kabupaten Solok. Sementara tiga partai tak bisa mendaftarkan kader mereka karena sejumlah persoalan diantaranya keterlambatan melengkapi dokumen,” kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil SE.

Mantan wartawan yang membidangi Hukum dan Pengawasan ini menyebutkan, KPU hanya bisa memproses nama-nama yang didaftarkan. Sementara nama yang tak didaftarkan, otomatis tak bisa ditindaklanjuti pencalegan mereka.