KETERBUKAAN informasi publik, adalah sebuah esensi yang lahir di era reformasi. Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan beragam informasi yang mereka butuhkan.
Dinas Komunikasi dan Informasi selaku pelaksana tugas pemerintahan di bidang komunikasi, informasi, persandian dan statistik, tentunya membuka semua jalur komunikasi dan informasi yang diinginkan masyarakat.
Kadis Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan menyebutkan, hak untuk memperoleh informasi publik tersebut, diatur dalam UU no 24 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU no 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik serta UU no 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Artinya, informasi yang dibutuhkan masyarakat tak boleh ditutup, ” ucapnya serius