Berita

Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi yang Mereka Butuhkan

117
×

Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi yang Mereka Butuhkan

Share this article

KETERBUKAAN , adalah sebuah esensi yang lahir di era reformasi. Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan beragam informasi yang mereka butuhkan.

Dinas Komunikasi dan Informasi selaku pelaksana tugas pemerintahan di bidang komunikasi, informasi, persandian dan statistik, tentunya membuka semua jalur komunikasi dan informasi yang diinginkan masyarakat.

Kadis Kominfo Kota Solok, menyebutkan, hak untuk memperoleh informasi publik tersebut, diatur dalam UU no 24 Tahun 2008 Tentang dan UU no 25 Tahun 2009 Tentang

Pelayanan Publik serta UU no 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Artinya, informasi yang dibutuhkan masyarakat tak boleh ditutup, ” ucapnya serius