Politik

Demi Pemilu, Tunda Penghapusan Honorer di KPU & Bawaslu

84
×

Demi Pemilu, Tunda Penghapusan Honorer di KPU & Bawaslu

Share this article

DEMOCRACY and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), organisasi pemantau pemilu yang terakreditasi di , meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menunda penghapusan yang bekerja di .

Pasalnya, keberadaan 14 ribu lebih tenaga honorer di KPU dan Bawaslu berperan penting menyelenggarakan setiap tahapan yang sedang berlangsung. Apalagi, kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023 bertepatan dengan hari pertama tahapan masa kampanye dan sejumlah tahapan krusial lainya.

“DEEP mendorong Menpan-RB agar segera mencari solusi konkret, misalnya dengan memperpanjang masa tugas honorer KPU dan Bawaslu,” kata Direktur DEEP Neni Nurhayati kepada Republika, Selasa (20/6/2023).

KPU di setiap tingkatan total punya 7.551 tenaga honorer. Sedangkan Bawaslu di setiap tingkatan total memperkerjakan sekitar 7.000 pegawai honorer. Neni meyakini, apabila 14 ribu lebih tenaga honorer itu tetap diberhentikan pada akhir November, maka gelaran Pemilu 2024 akan terganggu.

Neni menjelaskan, ketika 7.000 lebih tenaga honorer KPU diberhentikan atau di- pada akhir November, maka para komisioner hingga KPU kabupaten/kota tidak mungkin bisa optimal melaksanakan tahapan pemilu. Sebab, kehilangan ribuan sumber daya manusia (SDM) saat masa puncak pelaksanaan pemilu, tentu akan mengganggu persiapan dan pelaksanaan setiap tahapan.

“Bulan November itu adalah masa puncak Pemilu 2024 karena ada tahapan kampanye, persiapan logistik, dan pemungutan suara,” ujarnya.

Kinerja Bawaslu RI hingga Bawaslu kabupaten/kota, lanjut dia, juga akan terganggu. Kehilangan sekitar 7.000 SDM tentu akan membuat Bawaslu hanya punya sedikit petugas untuk mengawasi berbagai bentuk pelanggaran saat masa kampanye.

Selain itu, keberadaan tenaga honorer di sekretariat Bawaslu di setiap tingkatan merupakan ujung tombak untuk mengelola administrasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Ketika mereka diberhentikan massal, tentu staf akan kewalahan bekerja.

“Pada akhirnya, Bawaslu disibukkan menyelesaikan permasalahan internal di kesekretariatan. Padahal ada yang lebih substansial untuk dilakukan, yakni mengawasi peserta pemilu,” kata Neni.