Headline

Emiten Indonesia Terancam Denda Triliunan Rupiah

121
×

Emiten Indonesia Terancam Denda Triliunan Rupiah

Share this article
Emiten Indonesia Terancam Denda Triliunan Rupiah
Emiten Indonesia Terancam Denda Triliunan Rupiah

PERUSAHAAN yang ada di Indonesia harus ekstra hati-hati menjaga data pribadi konsumen mereka. Jika kecolongan dan tersandung kasus kebocoran data, mereka terancam dengan triliunan rupiah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap kelanjutan penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aturan mengenai denda baru akan berlaku dua tahun setelah aturan tersebut disahkan.

“Jadi memang masyarakat diberi waktu 2 tahun oleh UU untuk menyesuaikan,” kata Semuel dalam acara Rakernas Kadin Bidang Kominfo 2023, di Jakarta, Senin (19/6).

Sekarang ini, kata dia, baru hanya teguran dan rekomendasi yang diberikan pada industri yang mengelola data. Tujuannya untuk mereka memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilkukan.

“Jadi belum ada dendanya. Karena itu tadi, denda itu harus Undang-undang,” tuturnya.

Sementara, saat ini pihak Kominfo tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang draftnya sudah hampir rampung.