Politik

Putusan MK Sesuai Keinginan Masyarakat

126
×

Putusan MK Sesuai Keinginan Masyarakat

Share this article

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Putusan MK Sesuai Keinginan Masyarakat
Putusan MK Sesuai Keinginan Masyarakat

BuliranNews – — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proportional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan ketetapan yang diputuskan MK bahwasanya pemilu nanti dilaksanakan dengan sistem proportional dan secara terbuka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittnggi Heldo Dt. Sampono Rajo mengatakan KPU mendukung setiap aturan yang ditetapkan. Sebagai penyelenggaraan pemilu berkewajiban melaksanakan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

terkait sejalan dengan UU tersebut. Sistem proportional terbuka merupakan kajian dan telaahan untuk sistem keterwakilan, untuk menampung aspirasi rakyat Indonesia,” ujarnya.