BuliranNews – BUKITTINGGI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proportional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan ketetapan yang diputuskan MK bahwasanya pemilu nanti dilaksanakan dengan sistem proportional dan secara terbuka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittnggi Heldo Dt. Sampono Rajo mengatakan KPU mendukung setiap aturan yang ditetapkan. Sebagai penyelenggaraan pemilu berkewajiban melaksanakan amanah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Keputusan MK terkait sistem pemilu sejalan dengan UU tersebut. Sistem proportional terbuka merupakan kajian dan telaahan untuk sistem keterwakilan, untuk menampung aspirasi rakyat Indonesia,” ujarnya.