BuliranNews, JAKARTA – Dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua organisasi masyarakat sipil menggugat peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mengajukan permohonan uji materi atas pasal terkait ketentuan pengecualian bagi mantan terpidana, termasuk eks koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh mantan ketua KPK Abraham Samad, mantan wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
“Kita berharap MA untuk segera memutuskan permohonan uji materi yang kami ajukan supaya ada kepastian karena KPU sudah menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024,” kata Saut kepada wartawan, usai penyerahan berkas uji materi di Gedung MA, Senin (12/6).
Saut dan kawan-kawan menggugat Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, tak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa menjadi caleg apabila mereka mendapatkan hukuman pencabutan hak politik.
Mereka menguji kedua pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni.
Mereka menilai, pasal pengecualian masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik itu bertentangan dengan putusan MK. Sebab, MK dalam amar putusannya tidak memuat ketentuan pengecualian semacam itu.