Headline

Peraturan KPU soal Caleg Mantan Koruptor Digugat Eks Pimpinan

120
×

Peraturan KPU soal Caleg Mantan Koruptor Digugat Eks Pimpinan

Share this article

BuliranNews, JAKARTA – Dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi () dan dua organisasi masyarakat sipil menggugat peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke (MA). Mereka mengajukan permohonan uji materi atas pasal terkait ketentuan pengecualian bagi mantan terpidana, termasuk , menjadi calon anggota legislatif (caleg) .

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mantan Abraham Samad, mantan wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

“Kita berharap MA untuk segera memutuskan permohonan uji materi yang kami ajukan supaya ada kepastian karena KPU sudah menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024,” kata Saut kepada wartawan, usai penyerahan berkas uji materi di Gedung MA, Senin (12/6).

Saut dan kawan-kawan menggugat Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, tak perlu melewati 5 tahun sejak bebas untuk bisa menjadi caleg apabila mereka mendapatkan hukuman pencabutan hak politik.

Mereka menguji kedua pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni.

Mereka menilai, pasal pengecualian masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik itu bertentangan dengan . Sebab, MK dalam amar putusannya tidak memuat ketentuan pengecualian semacam itu.